Filsafat Pendidikan


 FILSAFAT PENDIDIKAN
VAKSINASI
Pada mata kuliah Filsafat Pendidikan yang saya ikuti pada hari selasa 25 September 2018 bersama Pak Aniq di mata kuliah Filsafat Pendidikan.Pertemuan ini langsung menarik perhatian saya dikala beliau sedikit membahas tentang ketidaksukaan beliau terhadap Vaksinasi yang diberikan ke anak,tetapi beliau lebih memilih ASI yang jauh lebih baik daripada Vaksinasi. Di masyarakat ada juga yang tetap memberikan vaksinasi terhadap anak mereka, dimana  mereka memang membutuhkan dan perlu vaksinasi untuk anak mereka. Untuk  kelompok antivaksin seringkali mengabaikan aspek pencegahan terhadap penyakit dan hanya mengutamakan aspek pengobatan penyakit (kuratif) saja. Mereka menganggap bahwa tuntunan Islam dalam masalah kesehatan hanyalah perintah untuk berobat setelah jatuh sakit. Pendapat tersebut tidak benar karena Islam amat menekankan aspek pencegahan terhadap berbagai hal yang menimbulkan potensi kerusakan di masyarakat, baik itu kerusakan fisik maupun non-fisik. Misalnya larangan mendekati zina (Al Qur'an surat Al Isra 17:32). Pendapat para ulama mengenai vaksinasi
Perlu diketahui bahwa vaksinasi bukan hanya dilaksanakan di Indonesia namun juga dilaksanakan di lebih dari 190 negara di seluruh dunia, termasuk negara-negara muslim. Sampai saat ini tidak pernah terdengar seorang pun dari ulama-ulama di negara-negara muslim itu yang melarang diberikannya vaksinasi kepada bayi dan anak di negaranya. Sebagai contoh Syaikh Abdullah Bin Bazz seorang mufti dari Saudi Arabia membolehkan vaksinasi. DR Yusuf Al Qaradhawy ulama alumni Al Azhar dan kini tingal di Qatar pun membolehkan imunisasi. Bahkan beliau banyak menyerahkan masalah ini kepada para dokter yang menguasai ilmu vaksinologi secara mendalam dan kemudian beliau berikan fatwa terhadap apa yang diungkapkan para dokter. Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia pun merekomendasikan pemberian imunisasi. Kalau para ulama di tingkat internasional saja membolehkan vaksinasi lalu mengapa ada orang yang bukan ulama malah mempermasalahkan bolehnya vaksinasi dalam Islam. Adapun pendapat sebagian kelompok Islam yang mengatakan vaksinasi dilarang dalam Islam karena menggunakan kuman yang disuntikkan ke dalam tubuh sehingga berpotensi membahayakan tubuh, adalah pendapat yang tidak berlandaskan ilmu dan hanya berdasarkan zhan atau prasangka belaka. Mereka berpendapat begitu tanpa bekal ilmu pengetahuan yang memadai mengenai vaksin dan vaksinasi. Padahal Islam melarang umatnya untuk berprasangka, karena sebagian prasangka adalah dosa. Saat ini ada sebagian orang yang bukan ahlinya namun seringkali berkomentar mengenai sesuatu yang tidak difahaminya secara mendalam.

Masalah enzim babi dalam proses pembuatan vaksin

Salah satu persoalan yang sering dipermasalahkan mengenai kehalalan vaksin adalah digunakannya enzim tripsin dari babi selama pembuatan beberapa jenis vaksin tertentu. Perlu diketahui bahwa vaksin yang menggunakan enzim babi sebagai katalisator hanya sebagian kecil saja dari semua jenis vaksin yang ada. Seringkali masalahnya ada pada perbedaan persepsi. Sebagian besar orang mengira bahwa proses pembuatan vaksin itu seperti orang membuat puyer. Bahan-bahan yang ada semua dicampur jadi satu, termasuk yang mengandung babi, dan kemudian digerus menjadi vaksin. Hal semacam ini adalah persepsi keliru mengenai proses pembuatan vaksin di era modern ini. Bila prosesnya demikian sudah tentu hukum vaksin menjadi haram.
 Dengan demikian isu bahwa vaksin mengandung babi menjadi sangat tidak relevan dan isu semacam itu timbul karena persepsi yang keliru pada tahapan proses pembuatan vaksin. Majelis Ulama Indonesia sudah mengeluarkan fatwa terhadap vaksin meningitis dan polio oral serta injeksi yang pada proses pembuatannya menggunakan katalisator dari enzim tripsin babi bahwa vaksin-vaksin tersebut boleh digunakan jika belum ada alternatif lain sebagai penggantinya. Sedangkan Majelis Ulama di Eropa, Negara-negara Timur Tengah, dan Amerika bahkan mengeluarkan sertifikat halal untuk beberapa vaksin yang menggunakan enzim babi sebagai katalisator namun pada produk akhir tak dijumpai lagi adanya tripsin babi ini.
Menurut saya untuk masalah Vaksinasi yang ada dalam masyarakat Indonesia masih ada yang Pro dan Kontra atau dua sisi yang berbeda  kita harus bisa memahami terlebih dahulu persepsi dari Vaksinasi itu sendiri yang bisa dikatakan Halal oleh MUI dan bisa digunakan, namun ada juga yang beranggapan Haram dan tidak boleh digunakan, kembali lagi ke pendapat dan kepercayaan orang masing-masing dan sesuai kebutuhan serta kepentingannya. Diharapkan dengan kampanye positif tentang imunisasi termasuk yang terkait dengan masalah ideologis keagamaan maka mereka yang masih ragu bisa diyakinkan bahwa vaksinasi itu halal dan aman dan tidak ada seorang pun ulama di negara-negara muslim melarang program vaksinasi ini.

Link Filsafat Pendidikan Kelas 7D
1. Khoiroma Aushof
2. Ardian Pahlevi
3. Ivan Zhayoga
4. Melinda Pangestika
5. Yuliana Puspitasari
6. Farida Widyastutik
7. Tegar Dheka P.
8. Elisa
9. Dhanang Lukmantoro
10. Garda Perkasa
11. Intan Nurma P.
12. Ulfah Fitria S.
13. Riska Safitri
14. Putri Wahyunung C.P.
15. Julian Indah
16. Istikholah
17. Nur Afida
18. Rista Kharisma
19. Dwi Novita
20. Dhita F.S
21. Mar'atus Sholichah M.R
22. Mas Amah Tul Islami
23. Estima Titi H.
24. Deodora Adesita
25. Anggita Nurohmah N.
26. Nurul Arifah 
27. Hanif Faizah
28. Nurul Khoimah
29. Nidha Nur L.
30. Lisa Ariana Dewi
31. Izmia Kusumaningrum
32. Anditasari Dewi P.

Komentar